Selasa, 03 Januari 2012

Prof. KH Said Aqil Siradj: Koruptor Mati, Gak Perlu Disholatkan



Menurut KH Said Aqil Siradj, warga NU tidak perlu ikut menyolatkan jenazah seorang koruptor. Sebab sama dengan mendoakan agar kesalahannya dimaafkan, dosa-dosa diampuni. Keenakan sekali!

JAUH sebelum proklamasi kemerdekaan negara Indonesia, para tokoh Nahdlatul Ulama (NU) telah sepakat mendukung berdirinya negara “Darus Salam”. Maksudnya adalah “Negara yang Damai”.
      “Bukan Darul Islam, atau Negara Islam,” tegas Prof DR KH Said Aqil Siradj, saat ditemui di Kantor PBNU Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (31/12) lalu.
     Lalu, setelah dibentuk tim Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), para tokoh perintis kemerderkaan Indonesia juga sepakat membentuk negara berdasar azas kebangsaan. Dan bukan negara agama.
       Nah, bagaimana kelompok muslim yang jumlahnya lebih dari total 90 penduduk Indonesia (mayoritas) ini harus bersikap terhadap anggota kelompok beragama  yang lain?
        Berikut kutipan pendapatnya:

Sebagai bangsa dengan beragam agama dan keyakinan, kayaknya terus diuji dengan berbagai benturan antar umat. Menurut Anda, bagaimana sebaiknya sikap kita?
Indonesia ini negara unik. Terdiri dari 17.000 pulau lebih. 400 suku bangsa lebih. Dan, enam agama resmi, belum lagi dengan agama lokal. Artinya, bangsa ini sudah ditakdirkan oleh Allah SWT menjadi bangsa majemuk.
Untuk  itu, seluruh komponen bangsa, harus menyikapinya dengan cermat, pandai, dan tulus. Agar tercipta Baldatun Thoyyibatun wa Robbun Ghofur, maksudnya, negeri yang subur dan makmur, adil dan aman.
Masing-masing elemen harus mengorbankan sedikit kepentingannya untuk kepentingan bangsa. Jika masing-masing elemen mengedepankan kepentingan kelompoknya, etniknya, atau agamanya, negara ini pasti akan hancur.

Apa sikap Nahdlatul Ulama (NU) tempo dulu terhadap negara majemuk ini?
 Sembilan tahun sebelum merdeka, Nahdlatul Ulama(NU) memutuskan, nanti jika negara ini merdeka dari penjajahan Belanda, ingin mendirikan negara “darus salam”, maksudnya negara yang damai. Bukan menjadi “darul Islam, maksudnya negara Islam.
Lalu, saat tim PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang diketuai oleh Sukarno dan  wakilnya Muhammad Hatta, anggotanya adalah Kyai Agus Salim, Wahid Hasyim (Bapaknya Gus Dur), semua tokoh PPKI sepakat, Indonesia menjadi negara kebangsaan. Bukan negara agama. Dan, juga bukan negara etnik.
Untuk pembangunan ke depan. Bangsa ini harus terus menerus berpedoman pada asas kebangsaan.  

Apa dasar pemikiran tokoh NU menginginkan Indonesia menjadi negara kebangsaan?
Keputusan untuk menjadi negara kebangsaan oleh para bapak bangsa dan juga tokoh NU waktu itu, tentu bukan asal-asalan atau bagaimana. Tapi berdasar pada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketika Nabi Muhammad SAW membangun negara Madinah, beliau tidak  mendirikan negara agama. Juga tidak negara etnik. Tapi, negara Madinah. Apa artinya? yaitu negara beradab. Negara yang menjungjung tinggi nilai kesamaan hukum, berakhlak, dan berdasar keadilan.
Di Madinah, terdapat orang Islam dari mekkah, yang dikenal dengan sebutan kaum Muhajirin. Muslim di madinah, dikenal sebagai kaum Anshor. Dan non muslim dari kalangan Yahudi, yaitu Bani Qainuqa. Semuanya hidup berdampingan di Madinah. Dari situ, artinya Nabi telah berhasil mendirikan negara lintas agama, dan lintas etnik.
Harus diingat, bahwa itu sudah terjadi 14 abad yang lalu. Jauh sebelum adanya PBB (Persatuan Bangsa-Bangsa).

Soal perlakuan hukum, bagaimana sikap Nabi Muhammad SAW waktu itu?
“Wa kadzalika ja’alnaakum ummatan washatan litakuunu syuhadaa’a ‘alannasi wayakuna ar-rasululu ‘alaikum syahiidan”. Artinya Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan, agar kamu menjadi saksi atas perbuatan manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu.
Sesuai ayat tersebut, pernah suatu ketika Nabi Muhammad menangani kasus pencurian. Keluarga si pencuri, melalui perantara seorang sahabat Usamah bin Zaid, sempat meminta kepada Nabi agar dibebaskan dari semua kesalahan.
Lalu, Nabi malah mengatakan, seandainya yang mencuri itu anak saya, Fatimah, saya akan potong tangannya.
Dari kasus tersebut terlihat jelas keadilan yang dijunjung oleh Nabi.
Saat lain, Nabi muhammad juga berkata, tidak boleh ada permusuhan. Kita tidak boleh menganggap musuh orang lain, siapa pun itu. Kecuali orang dholim. Jika melanggar hukum, apakah itu muslim, non muslim, madzhab beda, suku beda, harus diperlakukan sama.
Nabi juga sangat menjunjung tinggi peradaban. Pernah suatu ketika ada orang Islam yang membunuh orang Yahudi (saat itu orang Islam yang salah).  
Nabi lantas mengatakan: barangsiapa yang membunuh non muslim, berhadapan dengan saya. Dan barang siapa berurusan dengan saya, tidak masuk surga.
Itu sungguh luar biasa, sikap yang ditunjukkan Nabi Muhammad.
Sikap tersebut, coba diteruskan oleh Khalifah Umar RA. Saat itu, Palestina menjadi negara bagian Islam. Di sana terdapat orang Yahudi dan Kristen. Berbeda ketika di Madinah, tidak ada orang nasrani. Yang ada hanya orang Yahudi.
Saat itu, Umar berkata dalam sebuah perjanjian. Tidak pandang bulu di depan hukum, orang menganut agama apa, semua hidup dengan bebas. Yang benar harus dilindungi, dan yang salah harus dihukum. Sesuai hukum yang berlaku.

Konsep jihad ala Nabi itu seperti apa? Dan bagaimana Nabi melindungi kaum minoritas?
Dalam kitab kuning “Fathul Muin”, yang dimaksud jihad, diantaranya mempertahankan hak kita, dan memberi perlindungan bagi warga negara yang baik, bukan penjahat. Baik orang Islam, Katolik, Protestan, budha, Hindu, dan Konghucu.
Asalkan dia benar, kita perlu membela. Meski haji, NU, kyai jika melanggar hukum harus ditindak secara adil.
Melindungi kaum minoritas itu salah satu ikhtiar jihad. Asalkan minoritas tersebut tidak melanggar hukum. Bukan sebaliknya, minoritas kita habisin. Tanpa alasan yang jelas, sesuai hukum yang berlaku.

Apa makna pancasila menurut anda?
Terkait pancasila, itu baik aja, malahan sesuai dengan nilai yang ada dalam Islam. Misal ayat pertama “ketuhanan yang maha esa”. Itu sesuai dengan surat Al Ikhlas “qul huwallahu ahad”.
Ada lagi, keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Lalu, kemanusiaan yang adil dan beradab. Persatuan indonesia. Intinya, nilai Pancasila tersebut sesuai dengan nilai dalam ajaran Islam.
Pancasila menjadi dasar negara. Untuk memperkuat nilai-nilai Pancasila, perlu diisi dengan nilai dalam ajaran Islam. Karena Pancasila tidak bertentangan dengan nilai Islam.
Ini menurut faham kita (NU, red). Untuk faham lain, jika beda monggo (silahkan, red). Tapi tetap harus sesuai dengan nilai Pancasila.

Apa langkah konkritnya?
Untuk itu, saat berdakwah, jangan hanya ngomong atau dakwah bil qouli, juga perlu dakwah bil hal, artinya dakwah dengan tindakan. Saat ini (saat wawancara, Red), kita baru melakukan dakwah bil qoul.
Kalau para bankir, yang menegakkan muamalat Islam, itu namanya dakwah bil hal. Sama halnya juga bagi praktisi lain yang menerapkan ajaran Islam di lapangan. NU, juga melakukan dakwah bil hal. Misalnya, NU mengelola sekolah, Universitas NU, dan juga usaha lain yang dilakukan NU.

Bagaimana sikap NU terkait persaudaraan dengan komponen masyarakat yang lain?
Dalam kehidupan berbangsa, perlu kita isi dengan nilai dasar Islam. Seperti pendidikan Islam, kemanusiaan, nilai-nilai luhur, saling menghormati, menjalin persahabatan dengan sesama.
Terkait ukhuwah, sesuai dengan prinsip dalam NU, yaitu terdapat ukhuwah islamiyah, maksudnya persaudaraan sesama kaum muslim, ukhuwah wathaniyah, maksudnya persaudaraan sesama warga bangsa, dan ukhuwah basyariyah, maksudnya persaudaraan atas dasar sesama manusia.
NU, dari dulu hingga sekarang menerapkan hal itu. Jika hal itu dilaksanakan, Indonesia akan langgeng sampai kiamat, Amin.

Apa sikap Anda terhadap radikalisme?
Akhir-akhir ini, bahaya Islam radikal terus menunjukkan ancamannya di tengah masyarakat. Islam radikal disebut sebagai salah satu cikal bakal munculnya aksi terorisme, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai musuh bersama bangsa Indonesia.
Untuk itu, perlu pengawasan yang  lebih intens terhadap gejala tumbuhnya benih Islam radikal di lingkungan. Juga segala bentuk kekerasan untuk mengatasi persoalam, diminta agar dihindari. Sebaiknya selesaikan dengan pendekatan persuasif, seusai aturan hukum yang berlaku.
Benih Islam radikal yang tumbuh di lingkungan kampus, dianggap sebagai bentuk terorisme teologi.  Untuk mengatasinya, perlu mengedepankan cara-cara pembinaan secara tepat.

Bagaimana eksistensi NU saat Orde baru?
Bangsa kita baru saja melaksanakan reformasi. Baru saja terbebas dari era diktator, yang dipimpin Suharto. Dimana saat itu dikuasai oleh Partai Golkar dan Angkatan Darat (maksudnya: ABRI, Red)
Saat ini, proses reformasi masih berjalan. Jika masih ada kekurangan, ya maklum, namanya juga proses. Tidak bisa langsung sempurna.
Saat Orde Baru, potensi yang dimiliki oleh umat Islam saat itu tidak diberdayakan sama sekali. Organisasi Islam dikebiri. Pemerintah menganak emaskan GOLKAR dan  Angkatan Darat. Dan, menganaktirikan organisasi Islam, termasuk NU.

Kalau sekarang?
Saat reformasi sekarang, organisasi Islam baru bisa mengembangkan kemampuannya. Misal NU, Muhammadiyah, PERSIS, dan lainnya.
Untuk NU sendiri, saat ini, ternyata orang NU sudah banyak yang duduk di jabatan strategis dalam pemerintahan. Misalnya pak Muhammad Nuh (Menteri Pendidikan), Muhaimin Iskandar (Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi), Suryadarma Ali (Menteri Agama), serta Djan Faridz (Menteri Perumahan Rakyat).
Saat orde baru, orang NU yang duduk dalam jabatan strategis itu mustahil. Jadinya, orang NU saat itu, hanya bisa berdoa atau melakukan tahlil saja. Ternyata setelah ada kebebasan, orang NU terbukti mampu memegang jabatan strategis.

Terkait kekerasan di Indonesia bagaimana sikap Anda?
Apapun kasus itu, yang terkait kekerasan, dilakukan oleh siapa pun, dengan nama apa pun, terhadap siapa pun, dan dengan alasan apapun, Laa ikroha fiddin”. Maksudnya, tidak boleh ada pemaksaan (kekerasan) dalam agama. Maknanya bisa juga dibalik, Laa dina ikroha”. Artinya, tidak mungkin sebuah agama melakukan kekerasan.
Jika orang melakukan kekerasan, misal, ada orang ngamuk, melakukan aksi pembakaran di suatu tempat, itu bukan sedang melakukan perintah agama. Namun, hanya mengikuti hawa nafsu. Hawa nafsu itu berasal dari syaitan.

Tentang kasus Syiah di Sampang, bagaimana?
Saya menduga ada desain besar di balik aksi pembakaran pesantren penganut Syiah di Sampang, Madura. Dari itu, Pemerintah dan aparat keamanan diminta bekerja lebih keras, mencegah aksi serupa terulang di kemudian hari.
Kondisi hubungan Sunni-Syiah di Indonesia, sebelumnya berlangsung damai. Aksi pembakaran pesantren Syiah diduga dilakukan sekelompok orang untuk merusak kondisi damai di negeri ini.

Himbauan anda terkait kasus tersebut?
Saya meminta semua pihak bisa menahan diri untuk tidak melakukan tindakan anarkis. Pihak ketiga selalu melancarkan provokasi supaya konflik terus terjadi. Dan, bukan tidak mungkin kasus serupa akan terjadi di kemudian hari
Saya sudah tahu, siapa dibalik peristiwa tersebut. Namun, jika saya katakan. Nanti dikatakan fitnah. Jika saya saja sudah tahu, polisi dan Pemerintah harusnya lebih tahu. Mereka harus bekerja lebih keras mengatasi permasalahan ini.
Saya meminta semua pihak bisa menahan diri, sehingga Islam benar-benar jadi rahmatan lil alamin (rahmat bagi semesta alam) benar-benar bisa diwujudkan.  

Pendapat Anda tentang FPI bagaimana?
Front Pembela Islam (FPI) itu pimpinannya benar, yaitu Habib Rizieq. Mereka Ingin menegakkan ‘amar ma’ruf nahi munkar. Sesuai dengan ajran Islam. Nahi munkar misal melarang perjudian, zina, serta minum minuman keras.
Itu sangat baik. Menurut saya yang salah, yaitu proses rekrutmen anggotanya yang tak selektif. Hingga berakibat buruk di kemudian hari.
Aksi FPI terkesan aksi preman yang memakai baju koko. Kalau habib riziknya itu alim. Tapi, kalau dilihat dari FPInya terkesan kasar. Mereka memecahkan lampu, merusak bangunan, meja, dan peralatan lain. Meja, tembok, lampu itu apa salahnya.
Jika orangnya yang melakukan maksiat, jangan merusak bangunannya, juga jangan main hakim sendiri. Serahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Biar kepolisian yang menangani kasus tersebut.
Ada dalil yang mengatakan, barangsiapa menegakkan kebaikan hendaknya dengan cara yang baik pula.

Bagaimana sebaiknya?
Nabi Muhamad 16 tahun berada di Mekah. Saat di Mekah, di sana masih ada 350 berhala di sekitar Ka’bah. Meski begitu, Nabi tidak serta merta menghancurkan berhala-berhala tersebut.
Kemudian, saat fathu Makah (penaklukan kota Mekah), Nabi mengampuni semua penduduk Mekah.
Sungguh tindakan yang hebat yang dilakukan Nabi. Saat itu, penduduk Mekah akhirnya berbondong-bondong masuk Islam. “Idzaa jaa anashrullahi wal fath. Waraitan naasayadh khuluuna fii dinillaahi afwaaja.
Setelah semua orang Mekah masuk Islam, baru mereka dengan kesadaran sendiri menghancurkan berhala di sekitar ka’bah.
Terkait cerita nabi di atas, di Jakarta, penyakit kemungkaran akan hilang sendiri. Misal minuman keras, judi, dan zina. Jika penduduknya sudah menerima Islam dengan sepenuh hati. Tidak hanya Islam KTP.
Misal untuk diri kita. Kita melaksanakan solat dan puasa ramadhan. Itu siapa yang mengarahkan? Bukankah atas kesadaran diri sendiri. Kita tidak melulu di suruh oleh orang lain.
Contoh saya sediri misalnya. Tidak melakukan zina, tidak minum minuman keras, berdasar pada kesadaran sendiri untuk melakukan hal itu.

Bagaimana sikap NU terhadap korupsi?
NU akan mendukung penuh aparat penegak hukum untuk membuka dan membongkar kasus korupsi. Korupsi adalah tindakan yang sangat bertentangan dengan semangat reformasi.
NU juga sebagai pengawal moral, etika, dan jatidiri. NU sangat memiliki kepentingan untuk menegaskan kembali gerakan anti korupsi.
Terkait korupsi, sudah diputuskan dalam Muktamar NU ke-30 dan Munas Alim Ulama 2002, bahwa korupsi merupakan pelanggaran berat terhadap amanat rakyat.
Korupsi termasuk fasad fil ardh, maksudnya tindakan membuat kerusakan di bumi. Jika melakukan kerusakan di atas bumi, harusnya dibasmi.
Saya sepakat dalam korupsi ada dua definisi. Ada korupsi yang merugikan negara dan ada yang membangkrutkan negara.
Untuk korupsi 1 atau 2 milyar, masuk kategori merugikan. Hukumannya sewajarnya, sesuai aturan hukum yang berlaku. Namun jika sudah korupsi ratusan milyar, bahkan triliyunan, itu namanya fasad fil ardh. Harus dihukum berat.

Langkah konkritnya bagaimana?
Sesuai  Hasil muktamar, para ulama NU sepakat, orang-orang NU tidak perlu menyolatkan seorang koruptor yang meniggal dunia. Karena saat kita sholat jenazah, kan kita membaca: Allahumma fir lahu war hamhu wa ’afihi wa’fu anhu. Artinya, ya Allah ampunilah dia, kasihanilah dia dan maafkanlah dia.
Jika seperti itu, keenakan buat koruptor tersebut.

Bagaimana pendapat Anda soal penegakan hukum?
Penegakan hukum di Indonesia belum adil, masih tebang pilih dan cenderung menyentuh kelompok lemah ekonomi dan kekuasaan. ini sangat ironis.
Kita tercengang melihat ada anak yang mencuri sandal dihukum 5 tahun. Sedangkan, yang korupsi uang negara miliaran, hanya dihukum 2 tahun. Ini sangat melukai rasa keadilan bagi kita.
Pelanggaran HAM juga masih marak. Misalnya kasus kekerasan di Mesuji  dan yang terakhir di Bima, Nusa Tenggara Barat. Ini kejadian yang sangat memukul masyarakat secara luas.
Selain itu, kasus pelanggaran HAM di masa lalu juga masih mengambang. Intoleransi atas nama agama, serta kekerasan dan ketidakadilan di Papua, menjadi PR yang harus dituntaskan sesegera mungkin oleh aparat.*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar